Mahkamah Agung AS Tolak Persyaratan Wajib Vaksin
By Nad
nusakini.com - Internasional - Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memblokir upaya Joe Biden untuk mewajibkan karyawan di bisnis besar untuk divaksinasi terhadap COVID-19 atau menjalani pengujian mingguan, sebuah tindakan yang digambarkan oleh presiden AS sebagai "akal sehat".
Pada saat yang sama, pengadilan tinggi pada hari Kamis (13/1) memutuskan untuk mengizinkan pemerintah federal melanjutkan mandat vaksin untuk sebagian besar petugas kesehatan di negara itu.
Mahkamah tersebut, yang memiliki mayoritas konservatif, mengatakan pemerintahan Biden melampaui wewenangnya dengan berusaha untuk memberlakukan aturan Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) yang mengharuskan pekerja di bisnis AS dengan setidaknya 100 karyawan untuk divaksinasi atau diuji setiap minggu.
Lebih dari 80 juta orang akan terkena dampaknya.
“OSHA belum pernah memberlakukan mandat seperti itu. Kongres juga tidak. Memang, meskipun Kongres telah memberlakukan undang-undang signifikan yang menangani pandemi COVID-19, Kongres telah menolak untuk memberlakukan tindakan apa pun yang serupa dengan apa yang telah diumumkan OSHA di sini,” tulis pengadilan dalam pendapat yang tidak ditandatangani.
“Ini malah merupakan gangguan signifikan pada kehidupan – dan kesehatan – dari sejumlah besar karyawan.”
Keputusan Mahkamah Agung datang ketika infeksi virus corona yang terkait dengan varian Omicron yang sangat menular meningkat di seluruh AS, di mana COVID-19 telah menewaskan lebih dari 845.000 orang – jumlah kematian tertinggi di dunia.
Kasus-kasus itu juga menggarisbawahi betapa memecah belahnya masalah vaksinasi wajib di negara itu, di mana banyak anggota Partai Republik mengkritik mandat yang diberlakukan oleh pemerintah dan bisnis.
Gedung Putih mengatakan dua mandat itu akan menyelamatkan nyawa dan memperkuat ekonomi AS dengan meningkatkan jumlah orang Amerika yang divaksinasi hingga jutaan, sementara para penantang berpendapat bahwa badan-badan federal melampaui kewenangan mereka dengan mengeluarkan mandat tanpa otorisasi khusus dari Kongres.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Biden mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menegakkan mandat vaksin perawatan kesehatan “akan menyelamatkan nyawa: nyawa pasien yang mencari perawatan di fasilitas medis, serta nyawa dokter, perawat, dan orang lain yang bekerja di sana”.
Mandat tersebut mengharuskan vaksinasi untuk sekitar 10,3 juta pekerja di sekitar 76.000 fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan panti jompo yang melayani orang tua, orang cacat, dan orang Amerika berpenghasilan rendah.
Tetapi Biden mengatakan dia “kecewa bahwa Mahkamah Agung telah memilih untuk memblokir persyaratan penyelamatan jiwa yang masuk akal bagi karyawan di bisnis besar yang didasarkan pada sains dan hukum”. (aljazeera/dd)